Puluhan Barang Bukti Hasil Pelaksanaan Ops Terpadu Polres Pasuruan Kota Kini Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

Polresta Pasuruan - Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.


Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan.


Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.


Berikut adalah langkah-langkah pengambilan kendaraan bagi pelanggar :


1. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang;

2. Konfirmasi ke kantor Satlantas;

3. ⁠Pengecekan surat-surat sah kendaraan;

4. ⁠Penerbitan Surat Pengantar;

5. ⁠Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota Mengantar dan mengecek kendaraan di Rupbasan, apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart ketentuan (wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan).


Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain : 

 

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;

2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;

3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan; 

4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;

5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.


"Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya." Ucap Kasat Lantas.


Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan adalah merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya. 


"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami dan semakin banyaknya jumlah pelanggar, maka harus kami titipkan di Rupbasan Pasuruan" Tambah AKP Yulian.


Melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menitipkannya di Gudang Rupbasan Pasuruan. Untuk mengambil kembali kendaraan, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, termasuk konfirmasi ke Satlantas, pengecekan dokumen, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar.


Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hu

"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami dan semakin banyaknya jumlah pelanggar, maka harus kami titipkan di Rupbasan Pasuruan" Tambah AKP Yulian.


Melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menitipkannya di Gudang Rupbasan Pasuruan. Untuk mengambil kembali kendaraan, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, termasuk konfirmasi ke Satlantas, pengecekan dokumen, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar.


Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama