Gerak Cepat Terhadap AL Balita Korban Kekerasan Fisik, Kapolresta Berikan Trauma Healing


Polresta Jayapura Kota,- Melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishna nda, S.I.K., M.H bersama personel Unit PPA dan Polwan Polresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si berikan pendampingan dan trauma healing kepada AL (5) Balita korban tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan Om dan Tantenya sendiri. 


Pemberian trauma healing tersebut dilakukan di salah satu ruang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja tempat AL dirawat, Sabtu (4/1) sore. 


Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon yang dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pemberian trauma healing tersebut terhadap AL, hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan empati Polri terhadap korban dikemudian hari. 


Kapolresta mengatakan, pelayanan trauma healing itu juga merupakan wujud nyata Polri dalam memberi dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban. 


"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental AL selalu korban apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan," ungkap Kapolresta. 


Lebih lanjut kata Kapolresta, kasus ini kini menjadi perhatian publik dimana dari P2TP2A beserta beberapa LBH telah mengawal proses hukum yang berjalan. 


"Untuk Paman dan Bibi korban yang merupakan pelaku yakni NS (36) dan JY (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka guna menjalani proses hukum," tegas Kapolresta KBP Victor Mackbon. 


Diketahui bahwa AL (5) merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi berulangkali oleh Om dan Tantenya sendiri di rumah mereka di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan Distrik Heram, dimana tetangga sekitar yang mendengar dan turut menyaksikan peristiwa tersebut akhirnya geram dan melaporkan sepasang suami istri itu ke Polresta Jayapura Kota untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.(*) 


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama