Dandim 0714/Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana di Kejari Salatiga


SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Joglo 3 Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (03/12/2024). Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan diantaranya Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes.


Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari kasus-kasus tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, bahan peledak atau petasan (mercon) 5 kg, sediaan farmasi (obat terlarang) 74 butir, HP 15 buah, airsoftgun (pistol jenis FN), dan barang lainnya yang terkait dengan perkara pidana.


"Pemusnahan ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Kajari Kota Salatiga Sukamto. 


Sementara itu, Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes menyampaikan dukungannya secara penuh dari TNI kepada aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Salatiga. Pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum lainnya untuk menciptakan Kota Salatiga yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal. 


"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," tandasnya. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama