KAB. SEMARANG - Rio Pebrianto (32) warga Tambaksari RT 04 RW 02, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, usai "merampok" Indomaret Babadan Jalan Jendral Sudirman No 99, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu (18/09/2024) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang. Kini, pelaku Rio meringkuk di sel tahanan Polres Semarang di Ungaran.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menjelaskan, bahwa pelaku Rio juga punya alamat lain di rumah kost Jalan Sulawesi RT 01 RW 02 Watububan, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelaku melakukan perampokan di Indomaret Babadan pada Rabu (18/08/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Di Indomaret Babadan itu, pelaku dengan membawa parang mempercayai karyawan Indomaret lalu berhasil membawa kabur uang tunai, sejumlah rokok, dan HP.
"Pelaku berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang itu dari bukti petunjuk rekaman CCTV di dalam Indomaret Babadan saat kejadian. Kasus ini berawal saat pelaku pura-pura menanyakan kepada korban Giyatno (33) warga Gumukrejo RT 01 RW 07, Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali terkait dengan transaksi angsuran pinjaman di pegadaian, dengan menggunakan ATM di Indomaret Babadan. Saat korban cek dokumen, pelaku langsung mengalungi parang dileher korban dan menodongkan pisau kepada korban," jelas AKP Aditya Perdana didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang di Ungaran, Jumat (11/10/2024).
Ditambahkan AKP Aditya, korban yang sudah ketakutan itu lalu berjalan mundur hingga gudang barang. Pelaku langsung mendekati korban dan memaksanya masuk ke dalam gudang dan HP korban dirampas pelaku. Didalam gudang itu, ada korban dan satu karyawan Indomaret dan korban langsung menutup pintu gudang dan mengunci dari luar.
"Kedua korban yang dipaksa didalam gudang yakni Leandra Vitra Setiawan dan Rinaldi Dwi Putra (keduanya karyawan Indomaret). Selanjutnya, pelaku mengambil uang tunai Rp 4.200.000, 10 bungkus/pack Rokok Dunhill, dan 1 HP korban yang ditaruh di etalase kasir. Setelah itu, pelaku langsung kabur," kata AKP Aditya Perdana.
Berhasil keluar dari Indomaret ini, pelaku pulang kos. Namun ditengah perjalanan, berubah pikiran dan justru menuju Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas. Bahkan, sempat membuang pisau di daerah Perum Ungaran Village. Setelah itu, langsung menuju Pasar Karangjati. Di Pasar Karangjati ini, pelaku juga membuang 2 buah HP milik dua korban ke dalam tong sampah di Pasar Karangjati itu. Kemudian, pelaku menuju Terminal Bawen dan naik bus menuju Bojonegoro, Jawa Timur untuk pulang kampung halaman.
"Baarang bukti yang diamankan polisi masing-masing 2 buah HP merk Xiaomi Redmi 10 dan Poco F3, dan 1 buah jaket warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara," terang AKP Aditya.
Pengakuan pelaku Rio Pebrianto menyebutkan, bahwa dirinya nekat merampok Indomaret Babadan ini karena butuh uang untuk berobat ibu kandungnya yang sedang sakit. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai Satpam dan saat ibunya mau berobat, dirinya sama sekali tidak mempunyai uang.
"Dua buah HP milik kedua korban, saya buang di tong sampah di Pasar. Namun, HP berdering saat ada panggilan masuk. bisa diketahui setelah di dalam tong sampah itu berdering. Lalu, oleh warga di Pasar Karangjati itu, suara sering HP itu dicari dan ketemu di dalam tong sampah. Kemudian HP diambil dari dalam tong sampah dan diserahkan kepada Ketua Paguyuban Pedagan dan diteruskan laporanke Polres Semarang, " tandasnya. (HERU SANT)
Posting Komentar