Mantan Dirut PDAM Titipkan Uang Rp 8,5 Miliar Hasil Korupsi Dana Pensiun ke Kejari Kabupaten Semarang



KAB. SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 8.521.605.974, dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018 atas nama terdakwa  Muhammad Agung Subagyo (mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang 2014-2018), Selasa (15/10/2024) siang. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi SH didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting SH dan Kasi Intel Dermawan Wicaksono SH pada "Press Release" di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa. 


"Hari ini Kejari Kab Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 8.521.605.974, sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018. Dengan terdakwa Muhammad Agung Subagyo (mantan Dirut PDAM 2014-2018), " ujar Ismail Fahmi SH. 


Ditambahkan, pengembalian uang sebesar Rp 8,5 Miliar itu dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) Sularno. Dan diterima penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang, yang selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran. 


"Dari hasil penyidikan oleh Kejari Kabupaten Semarang, bahwa penitipan uang kerugian negara itu sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974," terang Ismail Fahmi SH, lebih lanjut. 


Hadir dalam press release tersebut  Kasubag Pembinaan Kejari Kabupaten Semarang Ferry Dewantoro Nugroho SH, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur Utama (Dirut) & Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Kabupaten Semarang, serta Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Semarang. 


Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan korupsi itu berawal saat terdakwa Muhammad Agung Subagyo sebagai Dirut PDAM Kabupaten Semarang mengajukan kenaikan penghasilan dasar pensiun di PDAM Kabupaten Semarang pada tahun 2017. Namun, kebijakan tersebut tanpa adanya persetujuan dari Bupati Semarang pada saat itu. Akibatnya, beban pembayaran iuran pensiun menjadi meningkat drastis atau melonjak sehingga menimbulkan defisit yang mencapai Rp 8,5 miliar. 


Intinya, Dirut PDAM saat itu Muhammad Agung Subagyo ingin  meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya sendiri maupun pegawai PDAM yang akan pensiun. Pasalnya, dirinya akan pensiun tahun 2018. Selanjutnya, agar rencananya itu berjalan mulus maka Dirut PDAM membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi terkait dengan kenaikan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) ke Dewan Pengawas PDAM dan Bupati Semarang serta tanpa persetujuan Bupati Semarang. Hal ini sengaja dilakukan untuk menguntungkan pegawai dan direksi dengan maksud agar pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat atau uang pensiun yang lebih besar. 


Akhirnya PhDP itu dinaikkan sangat bervariasi, bahkan tertinggi hingga empat kali lipat. Dari sini dampaknya pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama