Kodim 1022/Tanah Bumbu Terima Pengarahan dari Tim Penyluhan Hukum dari Kumdam VI/Mlw

 


Tanah Bumbu – Sebagai upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap Hukum, Kodam VI/Mulawarman melalui Tim penyuluh dari Kumdam memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit Kodim 1022/Tanah Bumbu dan Persit KCK Cabang XLIX Dim 1022 yang bertema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makodim 1022/Tanah Bumbu Jl. Kodeco Km 4,5 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu, Selasa  (15/10/2024).


Dalam sambutannya Dandim 1022/Tanah Bumbu Letkol Inf Boni Berdian, S.E melalui Kasdim 1022/Tanah Bumbu Mayor Inf Dedi Haryanto mengucapkan, Selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim penyuluh hukum dari Kumdam VI/Mulawarman Mayor Chk Arsin, S.H. beserta anggota di Kodim 1022/Tanah bumbu.


Lebih lanjut menurut Kasdim, Penyuluhan hukum ini pada dasarnya merupakan salah satu upaya dari pimpinan TNI AD dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap Hukum, tata tertib dan disiplin.


“Kepada seluruh Prajurit Kodim 1022/Tanah Bumbu, agar senantiasa berbuat, bertindak dan bersikap sesuai dengan nilai-nilai sumpah prajurit, Sapta Marga dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Manfaatkan kegiatan penyuluhan hukum dengan sebaik-baiknya, saya mengharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini anggota jadi mengerti, paham dan sadar akan hukum’, Ujarnya.


“Perhatikan materi yang akan disampaikan penyuluh agar dapat dimengerti dan dipahami. Hindari pelanggaran sekecil apapun, jaga nama baik diri, keluarga dan satuan” Pungkasnya.


Sementara dalam penyampaian materinya Ketua Tim penyuluhan hukum dari Kumdam VI/Mulawarman Mayor Chk Arsin, S.H. menyampaikan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.


Selanjutnya Ketua Tim mengatakan bahwa materi penyuluhan hukum kali ini antara lain tentang Data perkara menonjol, Hukum disiplin, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, informasi transaksi elektronik, tindak pidana asusila, tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga, Proses penyelesaian perkara pidana, Sanksi administrasi prajurit Apa itu pinjol/ketentuan judi online, Pelaku bunuh diri (PDTH) dan Perpang TNI Nomor 6 tahun 2023 tanggal 2023 tentang bantuan hukum.


Ketua Tim berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun Persit KCK Cabang XLIX Dim 1022.


“Sebagai anggota TNI dan Persit dituntut mampu menjadi teladan bagi Masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum” tambahnya


Ketua tim hukum juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak dalam menggunakan aplikasi media sosial


Di Akhir penyampaian materi tentang hukum dilanjutkan sesi tanya jawab tentang permasalah hukum bagi anggota maupun Persit.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama