Kendaraan Plat Merah Dipakai Kampanye, Bawaslu Salatiga Rekomendasi Teruskan Pelanggaran ke Bupati Semarang Melalui Bawaslu Jateng



SALATIGA - Setelah sempat viral beberapa pekan yang lalu terkait dengan sepeda motor Yamaha NMax plat merah nopol H 6280 XV yang dikendarai Kepala Desa (Kades) Bantal Suparman dengan membocengkan seorang warga dan memakai kaos putih bertuliskan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga telah mengusut kasus tersebut.


Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus melalui Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bintar L Pradipta menjelaskan, bahwa kejadiannya pada Minggu (29/09/2024) lalu dan diketahui oleh Panwasacam Sidorejo melalui unggahan postingan di grup Facebook (FB) Jaringan Salatiga Liberal (JSL) dan postingan IG salah satu warganet. Dari hal itu, akhirnya Bawaslu Kota Salatiga melakukan penelusuran.


"Hasil penelusuran, bahwa sepeda motor Yamaha NMax plat merah tersebut merupakan sepeda motor dinas milik Suparman - Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Dalam penelusuran itu, Bawaslu Kota  Salatiga bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang. Selain itu, Bawaslu Kota Salatiga juga menerima laporan dari warga yang langsung mendatangi Kantor Bawaslu Kota Salatiga pada Jumat (04/10/2024), dan laporan itu telah diregister dengan nomor laporan 001/LP/PG/Kota/14.04/X/2024. Secara formil dan materiil laporan oleh pelapor sudah terpenuhi," jelas Bintar L Pradipta.


Ditambahkan, Bawaslu Kota Salatiga kemudian menggelar rapat pleno serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Pihak yang diklarifikasi antara lain pelapor, saksi-saksi pemboceng motor plat merah Yamaha NMax itu, pengunggah foto, saksi ahli, BKUD Kabupaten Semarang, dan terlapor. Pihak-pihak tersebut hadir semuanya kecuali terlapor Kepala Desa (Kades) Bantal Suparman. 


"Dari keterangan salah satu saksi, terlapor (Kades Bantal Suparman) tidak terlihat di kediamannya sejak Sabtu (05/10/2024). Selain itu, saksi juga memberikan keterangan jika terlapor hadir dalam kegiatan kampanye pada Minggu (29/09/2024) di JLS Salatiga dengan mengendari sepeda motor Yamaha NMax plat merah nopol H 6280 XV dan diperkuat dengan hasil jepretan foto jajaran Panwasacam Sidorejo," kata Bintar, lebih lanjut. 


Atas dugaan pelanggaran tersebut, terdapat sangkaan terhadap beberapa Pasal yakni Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan dan Pasal 29 huruf j UU RI   Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi terkait Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) yakni pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 6.000.000 sedangkan sanksi Pasal 29 UU Desa yakni Administratif dan Pemberhentian.


"Setelah dilakukan klarifikasi dan berdasarkan pembahasan kedua Gakkumdu Salatiga, terkait sangkaan pasal pidana terdapat unsur yang belum memenuhi sehingga tidak dilanjutkan ke penyidikan. Namun untuk pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf j UU Desa sudah terpenuhi. Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Salatiga memberitahukan status laporan ke pelapor dan papan informasi Bawaslu Kota Salatiga dan pada Jum’at (11/10/2024), Bawaslu Kota Salatiga menyampaikan rekomendasi penerusan pelanggaran perundang-undangan lainnya ke Bupati Semarang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, " pungkasnya. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama