Jayapura – Program dialog interaktif “Polisi Menyapa” kembali diselanggarakan dengan membawa topik “Penanganan Tindak Pidana Perempuan Anak dan Perdagangan Orang”. Acara ini berlangsung di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (03/09).
Adapun Narasumber yang hadir dalam Dialog Interaktif tersebut adalah Panit II Subbid II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Iptu Yuliani, dan Plt Kepala UPTD PPA Provinsi Papua, Ibu Sekartati, Serta di pandu oleh Sdr. Arul Firmansyah.
Dalam dialog tersebut, Iptu Yuliani menjelaskan arti dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Anak, yang dimana tindak pidana perempuan itu bisa melibatkan perempuan sebagai korbanya, dan begitupun dengan anak.
“Misalnya ada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering kita dapatkan bahwa korbanya adalah istri atau anak, kemudian terkait masalah tindak pidana anak itu berarti perkara yang melibatkan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang itu berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Yang dimaksud perdagangan orang di sini adalah, tindakan perekrutan, pengangkutan penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan adanya ancaman kekerasan, seperti penculikan maupun dengan tipu daya yang mengakibatkan seseorang itu tereksploitasi,” tambahnya.
Iptu Yuliani juga menegaskan dan berpesan kepada masyarakat, untuk bersama sama menjaga Perempuan dan anak dari tppo, dan jika mendapat informasi-informasi tolong disampaikan kepada Pihak Kepolisian, agar bisa dilakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di tempat sekitar.
“Sepatutnya kita semua harus saling menjaga satu sama lain, karena tindak dan modus kejahatan sekarang sudah semakin tidak manusiawi, dan jika ada hal-hal yang sekiranya mencurigakan, untuk langsung dilaporkan kepada Pihak yang berwajib, dan semoga kita semua berada dalam lindungan Tuhan,” pungkasnya.
Posting Komentar