Jayapura – Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos., merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang terjadi di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi.
Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis (12/9/2024). Pelaku berinisial "OY" diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.
Kapolsek menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT ketika pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban.
Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak, namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau. Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah.
"Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman," ujar Iptu Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggota piket segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 buah pisau tombak yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban," tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Kapolsek. Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial. Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.
Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum.
Posting Komentar