Ratusan Napi Lapas Ambarawa Terima Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI, 7 Napi Diantaranya Langsung Bebas



UNGARAN - Tujuh orang narapidana (napi) berbagai kasus yang selama ini 'menghuni' Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Ambarawa, pada peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ini memperoleh remisi langsung bebas. Sebanyak 288 napi memperoleh Remisi Umum I dan II dan 7 napi diantaranya langsung bebas. Demikian diungkapkan Kepala Lapas Ambarawa Mujiarto kepada awak media, Jumat (17/8/2024).


Menurutnya, dari jumlah 288 napi yang terdiri 275 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 13 orang mendapatkan Remisi Umum II. Untuk penyerahan SK Menteri Kemenkumham tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di Ruang Serba Guna Lapas Ambarawa. Hadir juga Forkompimda Kab Semarang, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kab Semarang, Panwaslu Kec Ambarawa, dan Forkopimcam Ambarawa serta tamu undangan.


"Remisi itu diberikan kepada 288 orang napi, terdiri dari 275 napi mendapat remisi umum I dan 13 napi mendapat remisi umum II. Mereka itu erbagai kasus atau perkara, diantaranya perkara pidana umum, narkotika dan korupsi. Sedangkan yang langsung bebas ada 7 orang napi dari berbagai perkara. Remisi itu diberikan kepada napi sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," terang Mujiarto, lebih lanjut. 


Sementara itu, tiga orang napi yang memperoleh remisi dan langsung bebas mengaku senang dan bangga. Pasalnya, akan bisa berkumpul keluarga maupun masyarakat dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena "mendekam" di penjara sangat tidak nyaman serta apapun serba terbatas. 


"Terus terang di dalam penjara itu tidaklah enak, apapun serba terbatas. Kami tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," pungkas REN, KAB dan FAR, yang ketiganya siap bebas, usai menerima remisi," tandasnya. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama