SALATIGA - Sukacita peringatan HUT Kemerdekaan RI juga dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahana Negara (Rutan) Salatiga. Ini tercermin akan diberikannya hadiah berupa remisi kepada sebanyak 79 WBP. Langkah ini sebagai wujud kepedulian pemerintah berupa pengurangan masa hukuman atau remisi umum. Remisi yang diberikan paling sedikit satu bulan dan paling besar lima bulan. Demikian diungkapkan Kepala Rutan Salatiga Redy Agian didampingi Humas Nuryadi kepada awak media, Sabtu (17/8/2024).
"Remisi ini sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Seperti berkelakuan baik, telah inkracht, minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak melanggar tata tertib. Selain itu, remisi ini sebagai hadiah dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI kepada para warga binaan yang memenuhi persyaratan itu," jelas Redy Agian.
Ditambahkan, dengan adanya hadiah berupa remisi ini diharapkan para warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi pengulangan tindak pidana kembali. Bahkan, hadiah remisi ini menjadi momentum perubahan dan peningkatan kecintaan terhadap tanah air. Pada pemberian remisi ini, secara simbolis diterimakan kepada dua warga binaan. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Salatiga Yasip Khasani disaksikan jajaran Forkopimda, usai upacara HUT ke 79 RI di Lapangan Pancasila Kota Salatiga. (HERU SANT).
Posting Komentar