SALATIGA - Meningkatkan disiplin dan menguatkan integritas pegawai, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga ikuti apel supervisi, yang dipimpin langsung Kepala Rutan Salatiga Redy Agian, Rabu (7/8/2024).
"Kami sampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terkait dengan disiplin pegawai. Pelajari dan laksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai ASN, harus mengerti pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di Rutan Salatiga untuk mentaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku," jelas Kepala Rutan Salatiga Redy Agian didampingi Humas Nuryadi.
Ditambahkan, bahwa sebagai ASN itu hukumnya wajib mentaati aturan, regulasi, dan melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, atasan atau pejabat struktural agar selalu memonitoring anggota untuk melaksanakan aturan disiplin pegawai dan wajib memberikan edukasi. Sekaligus memeriksa bawahan apabila melakukan pelanggaran.
"Untuk itu, wajib menaga marwah organisasi. Jangan sampai melanggar aturan sekecil apapun terlebih sampai melanggar pidana. Bahkan, jangan sampai terjadi kelalaian dalam bertugas, penyalahgunaan wewenang, melalukan pungli, terlebih sampai melakukan judi online dan narkoba. Jika ini terjadi dan dilakukan maka hukuman berat siap menanti," tegasnya.
Lebih lanjut, ditekankan Redy Agian bahwa pihaknya sangat berharap seluruh jajaran agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial (medsos). Sebagai ASN tindak tanduk dan tingkah laku merupakan representasi dari pemerintah, jaga adab dan santun. (HERU SANT).
Posting Komentar