Diskumperindag Lakukan Penertiban Pedagang Pasar Pagi, Diduga Banyak Pedagang Melebihi Jam Operasional


UNGARAN - Menjamurnya pedagang pasar pagi di Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang dan menjajakan dagangannya hingga melebihi batas waktu pukul 07.00 WIB, hal ini menjadikan pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang harus "turun tangan". Hal ini karena muncul banyak keluhan dan aduan dari para pedagang Pasar Projo yang berdagang di dalam pasar. 


Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pasar Edhy Purwanta menjelaskan, bahwa keberadaan 'pasar pagi' di Pasar Projo Ambarawa ini telah diatur jam operasional untuk para pedagangnya. Namun, yang namanya pedagang itu, intinya akan mencari lokasi stategis untuk menjual dagangannya serta tempat yang dicarinya itu menjanjikan. Dan ini ada di 'pasar pagi'. 


"Pengaturan jam operasional itu, para pedagang mulai berdatangan dan menjajakan dagangannya sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka berjualan di pasar pagi ini, harus tutup operasional pukul 07.00 WIB. Hal ini sudah menjadi keputusan, namun dalam prakteknya masih saja banyak pedagang yang menutupnya melebihi jam tutup tersebut. Jika terus dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah para pedagang yang didalam pasar," jelas Edhy Purwanta kepada awak media, usai penertiban pedagang pasar pagi di Pasar Projo Ambarawa, Jumat (2/8/2024). 


Ditambahkan, menyikapi permasalahan tersebut, pihak Diskumperindag intinya tidak akan 'saklek' dan melaksanakannya secara persuasif dengan mendasari aturan atau ketentuan yang berlaku. Aturannya, pukul 07.00 WIB pedagang pasar pagi harus sudah selesai berjualan. Namun, dalam prakteknya masih ada yang melanggar ketentuan.


"Penertiban ini sifatnya persuasif, apabila dengan langkah persuasif ini tidak ada hasilnya, maka akan melangkah dengan melibatkan dinas terkait. Namun, ini juga harus melalui proses atau tahapan. Diantaranya harus dilakukan dulu dengan peringatan, teguran tertulis. Jika dengan peringatan maupun teguran tertulis masih saja melakukan pelanggaran jam operasional maka Diskumperindag akan melangkah dengan tegas," terang Edhy Purwanta didampingi "Lurah" Pasar Projo Ambarawa Guntur Haristanto.


Sementara itu, "Lurah" Pasar Projo Ambarawa Guntur Haristanto menambahkan, bahwa sampai sekarang ini jumlah pedagang pasar pagi tidak kurang ada 400 pedagang. Sedangkan pedagang pasar yang di dalam kurang lebih 250 pedagang. 

 

"Saat penertiban oleh pihak dinas, ada pedagang yang tidak terima dan marah. Intinya, tidak mau diperingatkan jika pukul 07.00 WIB itu harus tutup tidak berjualan lagi. Menyikapi itu semua, tidak perlu ditanggapi dan melawan. Biarkan saja mereka marah-marah, karena jika ditanggapi tidak akan menyelesaikan masalah," tandas Guntur Haristanto. 


Beberapa pedagang yang di dalam sangat setuju dengan langkah penertiban yang dilakukan Diskumperindag Kabupaten Semarang ini. Khususnya pada pedagang pasar pagi di Pasar Projo Ambarawa. Bahkan, penertiban itu hendaknya tidak hanya masalah jam operasional namun juga barang dagangan milik pedagang pasar pagi yang ditinggal di komplek pasar.


"Kami sangat setuju adanya penertiban oleh pihak Diskumperindag ini. Bukan hanya penertiban jam operasional saja namun dapat juga melakukan penertiban barang dagangan yang hanya ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Harusnya, selesai berjualan barang dagangan juga bersih atau dibawa pulang dan tidak ditinggal di komplek pasar. Sekali lagi, penertiban dapat dilaksanakan secara rutin," pungkas Yadi dan Mbak Ning kepada awak media, yang minta tidak disebutkan nama lengkapnya. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama