Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Bekuk terduga Pelaku Curanmor




Jayapura – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial BK (25) yang merupakan warga Kampung Asaryendi, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor. 


Penangkapan terjadi di depan RS AURI Biak, yang beralamat di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, pada Senin (22/07/2024).


Penangkapan BK berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VII / 2024 / SPKT / Polres Biak Numfor / Polda Papua, yang diterima pada tanggal 22 Juli 2024 mengenai kasus pencurian sepeda motor di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi. Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.


“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Febrianto Patintingan segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Raya Sisingamangaraja,” ungkap Iptu Tantu Usman dalam keterangannya kepada Humas Polres pada Senin pagi.


Sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Samofa, Distrik Samofa. 


“Pelaku BK telah diamankan di Polres Biak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor polisi B 6966 TMD. Kami masih memburu seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.


Saat diinterogasi, BK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama satu rekan lainnya. 


“Kami masih dalam proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),” pungkas Iptu Tantu.


Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Proses hukum terhadap BK akan dilanjutkan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Jayapura, 22 Juli 2024


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama