Temukan Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Kepada KPU



UNGARAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, hingga sekarang ini tahapannya masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit telah dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 lalu hingga 24 Juli 2024 mendatang dan sampai Jumat (19/7/2024) ini, telah terlaksana seratus persen. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto. 


"Pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit," ujarnya. 


Ditambahkan, kepada pengawas adhoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit. Ini dilakukan guna memastikan daftar pemilih valid dan tidak ada permasalahan. Dalam tahapan coklit ini, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit, tujuannya untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih pada Pilkada 2024, hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan  yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang. 


Selain itu, paska tahapan coklit selesai, kami beserta jajaran Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat, dengan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di semua wilayah di Kabupaten Semarang, yang akan kami laksanakan hingga hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. 


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid menyampaikan, hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, didapati temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, maupun data pemilih yang masih kurang lengkap.


“Temuan itu diantaranya kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, adanya daftar pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat pada daftar pemilih dan sebaliknya terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih. Selain itu, adanya data pemilih yang bermasalah dan tidak lengkap, salah satunya adanya pemilih ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga,” tandas Muharom.


Dari hasil temuan itu, jajaran Panwascam dan PKD telah memberikan sebanyak 47 saran. Pihaknya sangat apresiasi kerja keras Panwascam dan PKD yang telah melakukan pengawasan coklit. Selain itu, kepada jajaran KPU dapat  segera menindaklanjuti saran perbaikan tersebut. Harapannya, sinergi antara Bawaslu dan KPU dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama