Anggota Kodim 0819/Pasuruan mulai Perwira dalam hal ini para Danramil, Perwira Staf, anggota baik itu Bintara dan Tamtama serta PNS TNI AD mengikuti sosialisasi Tahor (Tanda Kehormatan) dari Ajenrem 083/Bdj, yang bertempat di Aula Makodim Jl. Veteran No.5 Kota Pasuruan.
Kedatangan rombongan Tim Ajenrem 083/Bdj, disambut oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf. Teguh Hery Wignyono dan Kapten Zeni Djoko Wahono selaku Perwira Penghubung (Pabung). Senin, 29/7/2024.
Mengawali sosialisasi, dalam sambutannya Kasdim 0819/Pasuruan Mayor Inf. Teguh Hery Wignyono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Tahor dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI AD sehingga mengerti dan memahami tentang ketentuan ketentuannya yang berkaitan dengan Tanda Penghargaan dan Peruntukanya.
“Nanti akan dijelaskan oleh Tim dari Ajenrem mulai dari syarat pengajuan, seterimanya tanda kehormatan hingga tata cara penempatan pemakaiannya", jelas Kasdim.
Sementara itu, Ka Ajenrem Mayor Caj Rinto Indratmoko, menjelaskan bahwa Tanda Kehormatan (Tahor) adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Bangsa dan Negara.
Hal tersebut bukan hanya sekadar penghargaan semata tetapi juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara atas jasa dan pengabdian seorang Prajurit maupun PNS TNI - AD.
“Dengan adanya sosialisasi ini, maka pemahaman tentang tanda kehormatan akan semakin meningkat dan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Prajurit dan PNS TNI AD untuk terus meningkatkan kinerjanya,” imbuh Ka Ajenrem menambahkan.
Secara detail dan terperinci sebagai pemateri Sosialisasi Tahor (Tanda Kehormatan) disampaikan langsung oleh Letda Caj Imam (Staf Ajenrem). Adapun materi sosialisasi Tanda Kehormatan yang disampaikan yaitu;
a. Ketentuan umum dengan tujuan :
- Memberikan pengakuan dan penghargaan.
- Memelihara dan meningkatkan moril.
- Meningkatkan kwalitas pengabdian.
b. Persyaratan Umum :
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap Bangsa dan Negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak khianat.
- Tidak pernah di pidana.
c. Ketentuan Lain :
- Periode Sidang (Peridode 1 dan 2).
- Pemakaman : TMPN Utama, TMPN Provinsi, TMB.
- UP Militer/Purn : Setiap Prajurit berhak atas Pemakaman Militer.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dalam keadaan aman dan tertib. Sesi penutup acara sosialisasi Tanda Kehormatan yaitu sesi tanya jawab. Rombongan Tim Ajenrem 083/Bdj diantaranya Mayor Caj. Rinta Indratmoko (Ka Ajenrem), Letda Caj Imam (Staf Ajenrem), Peltu Khoirul (Operator), Sertu Nur (Staf Ajenrem) dan Serda Hariyanto (Driver).
Posting Komentar