Sebanyak 5.286 Anak Yatim Piatu di Kabupaten Semarang Terima Santunan, Tiap Anak Menerima Rp 400.000

 


UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyerahkan bantuan atau santunan kepada 5.286 anak yatim/piatu dan yatim piatu yang tinggal di luar panti asuhan di Kabupaten Semarang. Santunan yang diberikan untuk masing-masing anak penerima manfaat sebesar Rp 400.000. Bantuan dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya kebutuhan hidup maupun membantu biaya pendidikan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Semarang Asep Mulyana kepada awak media, Senin (29/7/2024).


"Tahun 2024 ini disalurkan santunan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu untuk 5.286 anak. Sesuai data  di Bagian Kesra Pemkab Semarang, terdata sebanyak 6.000 anak yatim, piatu dan yatim piatu calon penerima manfaat penyaluran santunan ini. Namun, setelah diverifikasi yang memenuhi syarat dan berhak menerima manfaat sebanyak 5.286 anak," jelas Asep Mulyana, disela penyaluran santunan di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2024). 


Ditambahkan, persyaratan utama penerima manfaat utamanya anak yatim, piatu dan yatim piatu yang tinggal di luar panti asuhan. Selain itu berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang serta usianya maksimal 16 tahun. Sementara, untuk nama anak yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi, mereka sudah pindah domisili ataupun sudah menerima bantuan program lain.


Sementara itu, Nur Imaroh (34) orangtua salah satu penerima manfaat, saat menerima tidak bisa menyembunyikan tangisnya. Bahkan, sambil terisak mengatakan sejak suaminya meninggal dunia 5 tahun lalu harus membesarkan putrinya Fara Lailatul (14) seorang diri. Kesehariannya menjadi buruh tani dan berjualan di rumah.


"Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Semarang yang telah memberikan bantuan/santunan untuk kebutuhan Fara. Rencananya akan kami gunakan untuk membeli buku sekolah dan ditabung untuk keperluan sekolah,” ujar Nur. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama