Razia Hari Ke-11 Operasi Patuh Cartenz 2024, Penindakan Tegas Pelanggaran di Jayapura


Jayapura – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024 hari ke-11, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar razia kendaraan bermotor di depan Mapolda Papua, Kota Jayapura pada Kamis (25/07) siang. 


Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kabagbinops Ditlantas, AKP Suhardi Syahailatua, S.Sos, selaku Kadataopsda Operasi Patuh Cartenz 2024, dan diikuti oleh Kasatgas Preventif Operasi Patuh Cartenz 2024, AKP Robert Rengil, beserta personel Ops Patuh Cartenz 2024.


AKP Suhardi Syahailatua menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat Kota Jayapura dan Papua secara umum. "Kami dari Direktorat Lalu Lintas ingin menyampaikan bahwa kami sedang melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2024. Pada hari ke-11 ini, kami melaksanakan razia untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah dalam berkendaraan. Jayapura saat ini lebih padat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga penting untuk menghindari kecelakaan yang bisa menimpa pengendara maupun pejalan kaki lainnya," ujarnya.


Menurut AKP Suhardi, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua telah menjalankan berbagai kegiatan edukatif dan juga melakukan penindakan di wilayah Polda. Setiap Polres, termasuk Polres Kota Jayapura, telah melaksanakan razia secara teratur. Pelanggaran yang diutamakan dalam razia ini adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, TNKB atau plat nomor yang sudah kadaluarsa, dan knalpot brong. 


"Tidak ada toleransi untuk pelanggaran knalpot brong, dan kami akan melakukan penindakan tegas di tempat," tegasnya.


AKP Suhardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, terutama kepada para remaja, untuk selalu menggunakan helm saat berkendara. 


"Helm bukan hanya untuk mematuhi aturan polisi, tetapi untuk keselamatan diri sendiri. Kecelakaan tanpa helm bisa berakibat fatal, seperti keluarnya darah dari hidung dan telinga, yang bisa berujung pada kematian," jelasnya.


Pada pelaksanaan razia kali ini, 25 kendaraan roda dua mendapatkan penindakan berupa tilang dan 50 kendaraan mendapat teguran.


Selain itu, AKP Suhardi mengingatkan agar masyarakat menghindari mengonsumsi minuman keras saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. 


"Membawa minuman keras saat berkendara dapat membahayakan banyak orang di jalan yang memiliki aktivitas bermacam-macam, seperti pergi ke kantor atau sekolah. Kami berharap, hal-hal ini dapat dihindari agar tidak terjadi kecelakaan yang menimpa Anda dan kita semua," tandasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama