UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dalam Pilkada 2024 menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas Ambarawa. Hal ini karena pemilih dalam pelaksanaan Pilkada (coblosan) tetap berada di dalam komplek Lapas. Sementara, untuk di rumah sakit tidak ada TPS Khusus. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono, disela "Coffee Morning" KPU - Media, belum lama ini.
"Pilkada 2024 ini, di Kabupaten Semarang hanya ada satu TPS Khusus yaitu di Lapas Ambarawa. Untuk di rumah sakit, tidak ada TPS Khusus. Keputusan ini berdasarkan dari surat edaran KPU RI," ujar Bambang Setyono.
Menurutnya, TPS Khusus di Lapas Ambarawa itu karena memang ada kekhususannya tersendiri. Sedangkan, untuk pemungutan suara di rumah sakit akan diakomodir dari TPS terdekat. Nantinya akan ada aturan yang rinci terkait dengan pemungutan suara di rumah sakit itu. Dan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari KPU RI. (HERU SANT).
Posting Komentar