Kejari Kabupaten Semarang Limpahkan Kasus Mantan Dirut PDAM 2014-2018 (MAS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)





UNGARAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018. Pelimpahan Tahap II oleh penyidik Kejari Kabupaten Semarang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kabupaten Semarang. Demikian diungkapkan Kajari Ismail Fahmi kepada awak media, Kamis (25/7/2024). 


"Tersangka kasus tersebut yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum yakni MAS (mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 - 2018). Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan karena perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam perkara ini, diduga tersangka MAS selaku Direktur Utama telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," jelas Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi SH didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting SH dan Kasi Intel Dermawan Wicaksono SH.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 – 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.521.605.974. 


Tersangka MAS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Terhadap pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, Kajari Kabupaten Semarang telah menunjuk Tim Penuntut Umum yang terdiri 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian Tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik. 


"Tim Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan guna pelimpahan perkara ke tahap penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili. Sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Ismail Fahmi. 


Seperti pernah diberitakan, MAS mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM. MAS diduga telah menyalahgunakan pengelolaan dana pensiun pegawai tahun 2017-2018 hingga Rp 8 Miliar. Kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Semarang kini memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.


"Dalam kasus ini, pihaknya baru menemukan satu tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kasus baru berdasarkan dari pengembangan kasus maupun fakta di persidangan. Untuk saat ini, kami fokus pada kasus dengan tersangka MAS ini," tandasnya. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama