JAKARTA - Intellectual Property Crime (IPC) atau Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban.
Padahal, hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.
Selain itu, IPC juga menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha dengan hilangnya pendapatan, ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual. Hal tersebut tentunya sangat merugikan para pencipta, desainer, inventor, dan para pemilik KI lainnya.
"Setiap tahunnya, pelanggaran di bidang KI terus meningkat, baik dalam bentuk pembajakan maupun dalam penggunaan produk KI secara ilegal. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pendekatan yang bersifat holistik dalam penegakan hukum di bidang KI," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, saat membuka kegiatan IPC Forum Tahun 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Disebutkan, IPC Forum merupakan sebuah solusi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dikarenakan kegiatan ini bersifat kolaboratif yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana di bidang KI, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Patut ketahui, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and PWL oleh European Commission (EU).
"Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tugas dan fungsi pokok salah satunya untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini, sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI," terang Min.
Dikatakan, kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, beberapa upaya juga telah dilakukan DJKI dalam meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, diantaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri serta pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kegiatan IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform yang mewadahi kontribusi dan penguatan kolaborasi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pelindungan dan pentingnya penegakan hukum KI di Indonesia," ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan IPC Forum diselenggarakan selama tiga hari, pada 6-8 Mei 2024 dengan beberapa pembahasan, diantaranya perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice mengenai penegakan pelanggaran KI untuk meningkatkan investasi, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. (red).
Posting Komentar