Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sosialisasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertempat di Hotel Prama Beach Sanur pada hari Senin (6/5). Kegiatan ini dihadiri oleh 60 orang peserta dari Desa Sanur Kaja dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI), persyaratan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasubag TU, I Wayan Agus Sudarsana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mencegah TPPO dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keimigrasian. "Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sanur Kaja dapat lebih memahami tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan bahaya TPPO," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rinaldi Mawardi selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen perjalanan, memaparkan tentang penerbitan dokumen perjalanan RI, persyaratan dokumen CPMI, serta pencegahan TPPO.
Sementara itu, narasumber lainnya, Raden Muhammad Umar KN selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, memaparkan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa contoh kasusnya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta. Sesi tanya jawab yang dibuka setelah pemaparan materi diisi dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait dengan keimigrasian dan TPPO.
Ditemui di tempat berbeda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini merupakan salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh Jajaran Keimigrasian Bali guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian. "Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian, khususnya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan, persyaratan bagi CPMI, dan bahaya TPPO," ujar Pramella.
Pramella berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan kewaspadaan terhadap TPPO. "Dengan pemahaman yang baik tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus-modus penipuan yang mengatasnamakan proses pengurusan dokumen perjalanan atau peluang kerja ke luar negeri dan terhindar dari tindak pidana perdagangan orang," tutupnya. (*)
Posting Komentar