Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Selasa (30/01) pagi.
Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni HP (33).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi menerangkan, barang bukti milik tersangka HP yang dimusnahkan berjumlah 1.389,97 (satu kilo tiga ratus delapan puluh sembilan puluh tujuh gram) Kilogram.
"Pemusnahan ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka,” Ujar AKP Irene.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh HP dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H. dan didampingi oleh Penyidik Sat Narkoba Briptu Boika," pungkas AKP Irene.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar