Pasiter Kodim 0904/Paser Hadiri Rapat Paripurna DPRD Paser Menjelang HUT Paser

  


Kodim 0904/Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Paser sepakati 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Baling Seleloi, Kapten Inf Sartono Hadiri Rapat Paripurna tersebut untuk mewakili Dandim 0904/Paser, Rabu (27/12/23).


Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, lalu tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, dan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Bapak Abdullah ini, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan pandangan terkait keempat Raperda. 


Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, Bupati menampaikan bahwa dengan adanya peralihan kewenangan dalam pengelolaan parkir dalam wilayah Pasar di Kabupaten Paser, diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan parkir yang teratur dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dapat kami sampaikan bahwa potensi kemunculan PKL sebagai activity support yaitu aktivitas yang mendukung kegiatan utama di kawasan dimana aktivitas ini berada, berkembang cukup pesat. Raperda ini dapat merumuskan aturan yang akan menjadi kepastian hukum,” kata Bupati.


Lalu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Bupati menyampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan peningkatan penyelenggaraan olahraga di daerah.


Harapannya, penyelenggaraan keolahragaan daerah dapat terlaksana secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga.


Tujuan dari Raperda Keolahragaan ini adalah tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi Keolahragaan dunia.


Dan yang terakhir Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati Fahmi menyebut ini adalah upaya bersama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk Paser yang bersih dari narkoba.


Dim 0904/Psr

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama