Polresta Jayapura Kota,- Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban seorang pria bernama Thontje Randy Patrick Gitano Deda (44) meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura pada 17 Oktober 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/11) pagi.
Kasat Lantas menerangkan, korban Thontje Deda (Alm) mengalami kecelakaan naas tersebut (tabrak lari) pada Sabtu (7/10) lalu sekitar Pukul 20.17 WIT, dimana lokasi kejadiannya bertempat di Jl. Soa-siu Mandala tepatnya di depan Kantor Diskominfo Prov. Papua. Dimana kecelekaan yang terjadi melibatkan kendaraan SPM Yamaha X-Ride yang dikendarai korban dan SPM Honda Beat yang belakangan diketahui dibawa oleh pelaku berinisial FWW (20).
"Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami benturan keras dibagian kepala hingga mengakibatkan dirinya harus dirawat di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura hingga dinyatakan meninggal dunia pada 17 Oktober lalu," ungkap Kompol Dian.
Lebih lanjut Dikatakan Kompol Dian, keluarga korban melaporkan peristiwa laka tabrak lari tersebut pada Selasa (24/10), dimana menurut keterangan saksi, korban ditabrak dari belakang saat hendak belok ke Kantor Diskominfo Prov. Papua.
"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan keterangan beberapa saksi kunci termasuk rekaman cctv disekitar lokasi kejadian hingga bisa mengerucut ke terduga pelaku tabrak lari yakni FWW," ujar Kompol Dian.
"Koordinasi dan kolaborasi pun dilakukan antara unit gakkum dan tim-tim opsnal di jajaran Polresta Jayapura Kota hingga berhasil menemukan keberadaan FWW yang merupakan warga Kompleks Aryoko Jayapura. Pelaku kemudian berhasil dibekuk pada (27/10) disekitar Dok V Atas saat berkendara lalu dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat Lantas.
Wanita yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Merauke ini juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya, dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa laka tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1.092 / X / 2023 / SPKT.Sat.Lantas / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Oktober 2023.
"Atas perbuatannya tersebut, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Kompol Dian Pieterz.
Kompol Dian pun menghimbau kepada masyarakat agar bila mengalami kecelakaan sesegera mungkin melaporakannya ke pihak Kepolisian agar langsung ditangani, mengingat kejadian yang dialami korban peristiwanya tanggal 07 oktober dan baru dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2023.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar