DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, A.A. Bagus Narayana dan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Taty Sufiani menerima audiensi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat, Selasa (07/11).
Dalam kunjungannya, Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang diwakili oleh Deputi Bidang Politik dan Ekonomi, Clint Shoemake yang didampingi Asisten Bidang Politik dan Ekonomi, Kezia Saudale menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini selain bersilahturahmi, juga akan membahas beberapa hal terkait dengan Warga Negara Amerika Serikat yang berada di Indonesia khususnya di Bali.
Romi Yudianto menyampaikan bahwa saat ini Kemenkumham memiliki Golden Visa, dimana visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Secara teknis, A.A. Bagus Narayana menjelaskan bahwa Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Kakanwil berterima kasih atas kunjungan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Romi berharap agar hubungan baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang telah terjalin erat sejak lama dapat dilanjutkan. (*)
http://dlvr.it/SyY4wl
Dalam kunjungannya, Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang diwakili oleh Deputi Bidang Politik dan Ekonomi, Clint Shoemake yang didampingi Asisten Bidang Politik dan Ekonomi, Kezia Saudale menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini selain bersilahturahmi, juga akan membahas beberapa hal terkait dengan Warga Negara Amerika Serikat yang berada di Indonesia khususnya di Bali.
Romi Yudianto menyampaikan bahwa saat ini Kemenkumham memiliki Golden Visa, dimana visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Secara teknis, A.A. Bagus Narayana menjelaskan bahwa Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Kakanwil berterima kasih atas kunjungan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Romi berharap agar hubungan baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang telah terjalin erat sejak lama dapat dilanjutkan. (*)
http://dlvr.it/SyY4wl
Posting Komentar