Piru – Jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menerima penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, Jumat (22/9).
Kadivpas dalam kesempatan tersebut memberikan penguatan kepada petugas Lapas Piru terkait tugas dan fungsi Pengamanan, Kode Etik Petugas Pemasyarakatan dan Integritas Pemasyarakatan.
Saiful, sapaan akrab Kadivpas, menegaskan agar seluruh petugas pemasyarakatan harus disiplin dan komitmen dalam bekerja dengan baik, laksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP serta harus tetap berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Seluruh petugas wajib memahami tusi masing-masing dan bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Lakukan percepatan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic, upgrade kompetensi diri dan berikan pelayanan terbaik untuk warga binaan dan masyarakat,” pesan Saiful.
Menyambut arahan Kadivpas, Dawa’I selaku Kalapas berharap penguatan yang diberikan dapat menjadi pemantik semangat bagi petugas Lapas Piru untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya terwujud Lapas Piru yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
“Mari kita jaga marwah Instansi dengan menjaga integritas dan profesionalisme serta inovatif dalam mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan yang semakin PASTI,” Tutup Dawai.
Posting Komentar