Viral,..!! Tiga Pemuda Pamer Sajam di Medsos, Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Pelaku

  


SIDOARJO - Gerak capat polisi, Aksi sejumlah anak remaja yang pamer sajam hendak tawuran dan viral di medsos berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 diketahui beredar video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor serta kelompok anak yang berada di jalan umum di Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dengan membawa senjata tajam.


“Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Senjata tajam yang dibawa pelaku akan dipergunakan untuk tawuran dan selanjutnya di unggah pada media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (27/8/2023).


Ketiga pelaku yaitu Sdr. R.W. Sdr. Y.P.J. (Anak), dan Sdr. K.J.C. (Anak).


Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 1 bilah celurit dengan panjang 115 cm dari tersangka KJC. 1 bilah celurit ukuran panjang 70 cm dan sepeda motor Honda Scoopy dari tersangka RW. Sedangkan dari tersangka KJC, polisi menyita 1 buah senjata tajam jenis corbek (cocor bebek).


Lebih jauh Kombes Pol Kusumo menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2023 tersebut berawal dari tersangka KCJ yang mengirim pesan WhatsApp dan menelepon RW dan YPJ untuk meminta bantuan karena rumahnya di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan dilempari batu oleh kelompok TOG.SDA (Team Orang Galau) Sidoarjo.


Saat itu Sdr. Y.P.J. bersedia membantu dan minta di jemput di Ds. Wage Kec. Taman Sidoarjo, selanjutnya Sdr. K.J.C. dan Sdr. R.W. berangkat menjemput Sdr. Y.P.J. menggunakan sarana sepeda motor honda Scoopy merah hitam Nopol : L 4226 AAT.


“Setelah bertemu YPJ kemudian mereka bertiga menuju ke tempat kos KJC di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Namun, dalam perjalanan tepatnya di putaran balik SPBU Aloha Gedangan mereka bertemu kelompok TOG.SDA. Ada yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka. Para tersangka kemudian kabur menuju ke tempat kos KJC,” paparnya.


Kemudian pukul 01.30 wib, KJC selaku Admin “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompok dari “TOG.SDA” sudah sampai di depan gang menantang mengajak untuk tawuran.


Selanjutnya ketiganya membawa sajam yang berbeda, tersangka RW membawa senjata tajam jenis celurit (milik tersangka KJC), KJC membawa Corbek (cocor bebek) sedangkan YPJ membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok "TOG.SDA".



“Sewaktu menuju jalan raya, tersangka KJC merekam tersangka lain yang saat itu membawa sajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gangRW merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet” dan di Tag # akun Instagram “TOG.SDA” sehingga sama - sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah, akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC. Kemudian video tersebut viral di hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 dan KJC video tersebut dihapus,” pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



(Dyah).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama