Lembaga Perlindungan konsumen Nasional Probolinggo Raya menyoroti adanya dugaan korupsi dilingkungan Kantor Pertanahan kota Probolinggo
dilakukan secara terstruktur dan masif Lembaga Perlindungan konsumen Nasional kini resmi melayangkan surat Pengaduan kekantor Pertanahan kota Probolinggo yang ditembuskan ke KAPOLRES Probolinggo,Kejaksaan probolinggo, Kanwil,Ombusmen RI, ke Kementrian ATR, Kapolri Dan juga ke istana Presiden RI, H Ir. Joko Widodo.
Tidak main main Lembaga Perlindungan konsumen Nasional Probolinggo Raya "Geram" Dan segera mengambil langkah Atas keluhan dan laporan dari masyarakat betapa sulit dan ribetnya serta lamanya pengurusan sertifikat dikantor pertanahan kota probolinggo yang diduga memang sengaja dibuat sedemikian rupa dari team investigasi kami menemukan fakta dan keterangan dari beberapa narasumber dugaan korupsi itu dilakukan secara terstruktur dan masif dengan cara meminta dana taktis dan adanya proses percepatan yg mengharuskan mereka menyetor lagi dana ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah Kasus ini menuai perhatian khusus karena dalam aduannya tertulis hasil temuan di lapangan."
"Seperti yang di katakan Direkrur Perlindungan konsumen Nasional Probolinggo Probolinggo Raya , Bpk Galih kepada media ini Kamis 30-agustus-2023,hari ini kami resmi melayangkan surat. Ke Pengaduan ke Kantor Pertanahan kota Probolinggo,KAPOLRES Probolinggo,Kejaksaan Probolinggo,Kapolda Surabaya Jawa Timur, Kapolri dan juga ke istana Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo sangat berpotensi adanya dugaan korupsi dan merugikan masyarakat kota Probolinggo. yang jelas sudah salah fatal karena kami sudah melakukan pulbaket investigasi,kita sudah lengkap mas data-datanya,di lapangan team investigasi kami sudah turun dan menemui beberapa orang saksi ,dan disitu kami temukan banyak aduan,sehingga kami menduga adanya dugaan korupsi yang berkedok dana taktis dan Proses percepatan jelasnya
Dan kami juga mempunyai bukti rekaman dari warga dan kami menindak lanjuti dengan mengirim surat pengaduan sampai kita tembus kan ke kementerian ATR dan Presiden RI
Lebih jauh lagi kami menjelaskan bahwa surat yang kami layangkan itu wajib di tindaklanjuti atas pengaduan, karena ini menyangkut tujuan dan program Presiden Joko Widodo demi terciptanya Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi. APH Aparatur Penegak Hukum harus bertindak cepat apabila nanti terbukti mohon untuk segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku" team
Posting Komentar