Tanjung Selor, anggota Koramil 0903-07/Tanjung Palas Timur Babinsa Desa Sajau Serka Andreas bersama Babhinkamtibmas dan perusahaan PT. DIL melaksanakan patroli dan himbauan kepada masyarakat dengan memasang Bener himbauan di beberapa titik tentang larangan membakar Hutan Dan Lahan bertempat di Desa Sajau Kec. Tanjung Palas Timur, Rabu (9/8/2023).
Serka Andreas mengatakan Pemasangan spanduk tersebut merupakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan tersebut.
Adapun isi himbauan kepada masyarakat antara lain Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat Dipidana Penjara 10 Tahun Dan Denda RP. 10 Milyar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
Memasang spanduk ini adalah salah satu upaya kami untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Lebih lanjutnya berharap seluruh pihak bersama - sama menjaga agar tidak terjadi aktifitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, Mari sama - sama kita ikuti himbauan ini demi kepentingan kita bersama.
Posting Komentar