Polresta Jayapura Kota-, Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan satu tersangka pencurian berinisial JA (19) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (27/06).
Kapolsek mengatakan, pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kanitnya Ipda Arman, S.H melimpahkan satu tersangka pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Ema Kritina Dogomo, S.H.
Tersangka diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 367 / IV / 2023 / PAPUA / RESTA JPR KOTA / SEK ABEPURA, tanggal 25 April 2023 tentang pencurian.
"Yang mana tersangka melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda CRF di Tanah Hitam Abepura tepatnya di Belakang Puskesmas Abepura," ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.
Lebih lanjut AKP Soeparmanto mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengeluarkan gunting dan menyalakan kontak motor tersebut menggunakan gunting, setelah motor berhasil menyala tersangka kemudian bergegas meninggalkan TKP.
Kapolsek Juga menambahkan, Atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard
http://dlvr.it/SrLcVk
http://dlvr.it/SrPQ8g
http://dlvr.it/SrPQ8g
Posting Komentar