Probolinggo, rakyatnusantara.net.
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) AMPP H Lutfi Hamid melaporkan/mengadukan oknum kepala desa kandang jati wetan berinisial A L , kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo Jumat tgl 9/6/2023 .
Dengan No surat laporan / pengaduan 011/6/2023/Probolinggo tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi tanah pengganti tanah kas desa TKD desa kandang jati wetan seluas 1,7 Hektare yang akan dibangun jalan tol probo wangi 1, pihak pejabat pembuat komitmen ( PPK ) pengadaan tanah ruas jalan tol tersebut , memberikan ganti rugi sekitar 6,7 Melyat atas tanah kas desa ( TKD ) tersebut .
Pemerintah desa kandang jati wetan melakukan pembelian tanah kas desa sebagai pengganti yang telah di beli oleh PPK pengadaan ruas jalan tol probo wangi tersebut , namun penggantinya tersebut jauh level kelasnya ,
Yang di beli PPK masuk level kelas 1 ,sedangkan tanah penggantinya level kelas 3 dan tidak layak sebagai pengganti .
Oknum kepala desa kandang jati wetan berinisial AL dibantu dengan suaminya H satromin untuk memuluskan aksinya , diduga untuk memalsukan kwitansi pembelian tanah sebagai pengganti seolah olah nilai pembelian tanah sesuai dengan nilai pengadaan tanah operasional pengadaan tanah ,
Intinya oknum kepala desa dan suaminya H satromin bermain dengan " selisih " harga pembelian tanah kas desa pengganti .
Ya benar kami telah melaporkan oknum kepala desa kandang jati wetan berinisial AL , atas dugaan tindak pidana korupsi dan bermain dengan "selisih" harga tanah kas desa pengganti , kami berharap kepada Kapolres Probolinggo atau bagian terkait agar segera melakukan penyelidikan terhadap semua perangkat desa dan anggota BPD beserta jajaran ASN pemerintah kabupaten Probolinggo yang terlibat ," tegas H Lutfi Hamid kepada media ini .
Menanggapi adanya laporan / pengaduan ketua LSM AMPP tersebut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arya Khadafi melalui kasat Reskrim polres Probolinggo Achmad Doni Meidianto ,STK ,Sik , MH , saat dihubungi media ini mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut ," pungkasnya .( Mul ).
Posting Komentar