GRESIK - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat merespon laporan masyarakat. Seorang pria diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik tentang tindakan pencabulan di wilayah Kecamatan Cerme.
"Pelakunya sudah kami amankan di rumahnya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti pisau kami amankan," ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jum'at (9/6/2023).
Diketahui tersangka berinisial JP (31) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di balik tahanan Polres Gresik.
Tersangka pada bulan Mei lalu memaksa korban berinisial CY (23) warga Cerme untuk bersetubuh di rumah tersangka.
Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban kedalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban dipaksa berhubungan badan.
"Mulut korban dibungkam oleh tersangka sambil menunjukkan sebilah pisau, korban tidak bisa memberontak," tegasnya.
Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme. Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.
(ARS3/Dyh)
Posting Komentar