Wakapolres Klungkung Pimpin Forum Konsultasi Publik Untuk Meningkatkan Pelayanan di Polres Klungkung

Klungkung-Bertempat di Ruang Rapat Nusa Penida Telah berlangsung  Kegiatan Forum Konsultasi Publik guna Meningkatkan Pelayanan di Polres Klungkung yang di Pimpin Oleh Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan,S.T.,M.M., DIhadir oleh Kabang Ren Polres Klungkung Kompol I Made Sudartawan,S.H.,  Kasat Intelkam diwakili oleh Kbo Sat Intelkam Ipda I Nyoman Subrata, Kasat Lantas diwakili oleh Kanit Reg Ident Ipda I Komang Parwata, Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, Perwakilan dari Lsm, Perwakilan dari IPMI, Perwakilan dari Pemohon Skck, Pada Selasa, 30/5/2023 Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan,S.T.,M.M., mengucapkan Terima kasih  kepada para pihak yang hadir Tujuan dilaksanakanya forum  Konsultasi Publik ini guna Meningkatkan Standar Pelayanan di Polres Klungkung agar yang sudah baik menjadi lebih baik dan dimohon para undangan dapat memberikan masukan dan saran guna memperbaiki standar pelayanan penerbitan SKCK, SIM yang sudah baik menjadi lebih baik lagi guna mempermudah para pemohon dan mengurangi komplain dari masyarakat sehingga mampu mendapatkan indeks kepuasan Masyarakat.    Terkait dengan Standar  pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Perijinan  telah disusun berdasarkan UU Kepolisian, dan draf dari mabes persyarat penerbitan SKCK adalah, pemohon harus WNI, KTP asli, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Pas Foto 4x6 latar belakang merah, rumus sidik jari, dan dapat mendaftar melalui website https:skck.polri.co.id  semua itu dibawa pemohon SKCK ke polres.  Dalam Mekanisme penerbitan SKCK yang dulu di buat dari tahap awal melalui Desa, Polsek, dan baru ke Polres, sedangkan yang sekarang langsung ke Polres, bisa mendaftar melalui super app atau website https://skck.polri.go.id dan apabila berkas sudah lengkap dan ditandatangani pemohon maka SKCK diterbitkan dengan membayar biaya Pnbp sebesar Rp. 30.000. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP.  Wakapolres Klungkung menambahkan terkait dengan Standar Pelayanan Penerbitan SIM yaitu Syarat penerbitan SIM, adalah umur harus 17 tahun,KTP, Paspor atau Kitas untuk warga negara asing, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan kesehatan harus dari dokter yang mendapat rekomendasi dari Bid Dokes Polda Bali Bali, pemohon mengisi formulir pendaftaran, setelah data di perifikasi dan identifikasi pemohon mengikuti ujian teori Avis dan praktek, pemohon yang tidak lulus diberi kesempatan 2 kali dengan tenggang waktu 7 hari, melaksanakan pembayaran di Bank BRi. Dan untukl Tarif PNBP untuk SIM C baru sebesar Rp. 100.000 dan SIM A baru Rp. 120.000.  (*)
http://dlvr.it/SprXQS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama