Probolinggo - rakyatnusantara.net,pemerintah pusat berupaya kuatkan ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, namun berbeda dengan daerah di kabupaten Probolinggo kembali menghadapi masalah klasik sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi di saat musim tanam, meski pupuk digudang distributor dan kios stoknya banyak dan menumpuk, akan tetapi para petani merasa dipersulit oleh adanya peraturan pemerintah daerah, ditambah peraturan dari dinas pertanian yang terlalu rumit dan dianggap cacat administrasi.
Ada pengumuman atau selembaran yang tertempel dibeberapa kios resmi tentang aturan penebusan pupuk subsidi tahun 2023 berdasarkan juknis pengelolaan pupuk. Isi dari pengumuman tersebut adalah :
1. Petani yang namanya terdaftar di ealokasi dan akan menebus pupuk bersubsidi harap menunjukkan dokumen e-KTP asli untuk difoto open camera
2. Foto open camera petani sambil memegang KTP asli dan dicetak atau diprint oleh kios
3. Petani wajib membawa fotocopy KTP.
Melihat pengumuman diatas sudah sangat jelas bahwa aturan nomor 2 tersebut sangatlah meng ada-ada, karena dalam surat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN NOMOR 07/KPTS/RC.210/B/02/2023 : Bab III poin c nomor 2 poin b pasal 1 Hal 20 berbunyi petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau cukup difotocopy saja, namun bukti dilapangan ternyata petaninya yang wajib difoto open camera dengan memegang KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi, aturan ini hanya ada dikabupaten probolinggo bahkan diwilayah Kota Probolinggo saja tidak ada penerapan aturan seperti itu.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada Bambang Suprayitno selaku kabid sarpras dinas pertanian kabupaten Probolinggo tentang aturan atau juknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023 mengatakan kenapa muncul aturan seperti itu dari dinas pertanian, alasannya ialah karena dikhawatirkan ada indikasi dan keluhan dari petani bahwa fotocopy KTP disalah gunakan sehingga dengan adanya aturan seperti itu bisa meminimalisir penyalah gunaan tersebut.
Aba Amri selaku AAE Probolinggo memberikan komentar perihal alasannya bambang kalau ada masalah indikasi atau penyalahgunaan itu ranahnya aparat penegak hukum, bukan urusannya dinas pertanian jangan menyalahi tupoksi, Jumat 26 Mei 2023.
“Membikin aturan tapi menyalahi aturan. Itu namanya aturan yang cacat administrasi atau aturan ilegal, kalau sudah ngerti aturan itu ilegal ya ndang di cabut aja aturan itu biar tidak menyengsarakan orang banyak. Aturan itu harusnya mempermudah tapi ini malah pempersulit dan aturan di masing-masing kecamatan tidak sama, misal diwilayah kec. Besuk petani difoto open camera belakangnya harus kelihatan pupuknya, ada yang harus dicetak/diprint, ada yang cukup berbentuk pdf, dan untuk ukuran fotonya ketika diprint juga tidak jelas. Kenapa? Karena memang aturannya tidak jelas” tegas Aba Amri.
Disisi lain sumber dari petani inisial B,a,(48)asal desa kerampilan,besuk mengatakan,"agak ruwet pak aturannya sekarang beli pupuk,beda lagi sekarang ada tambahan aturan,saat saya mau beli pupuk saya,tak cukup di minta KTP saja,di foto sy megang KTP lalu foto lagi sy dgn pupuk yang saya beli,"terangnya.(ms Al)
Posting Komentar