Probolinggo ,rakyatnusantara.net.
Viralnya pemberitaan dimedia sosial suara iwp .com .tindak pidana kekerasan pemukulan terhadap siswa berinisial , P, oleh oknum guru agama berinisial ,D , di SDN Maron wetan 2 , beberapa waktu lalu bahkan sempat diadukan ke polres Probolinggo oleh orang tua siswa , Kamis 11/5/2023 .
siswa berinisial ,P, korban pemukulan ini merupakan putra dari wali murid Candra dari organisasi masyarakat bara JP Probolinggo .
Hasil penelusuran media ini dan infestigasi ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid di SDN Maron wetan 2 ditemui langsung oleh kepala sekolah , H Sarwana , Dayat , Dewi serta Sofi Rahmawati , diruang kepala sekolah Rabu 17/5/2023 .
Berdasarkan keterangan guru agama berinisial ,D saya tidak memukul siswa berinisial ,P, yang sempat viral itu , saya hanya megang punggungnya sambil bilang ," Le kalo mau rami Jagan di sini , di luar sana biar dak ganggu temannya yang belajar , tak lama kemudian malah saya yang di pukul sama orang tuanya , banyak saksinya , kok malah saya yang dilaporkan memukul putranya ke polres Probolinggo kan anih , tuturnya kepada media ini .
Kanit PPA polres Probolinggo Aipda Agung Dewantara , membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan terhadap siswa SDN maron wetan 2 , dan laporannya sudah kami terima dan sudah kami konfronter pada hari Selasa tgl 16/5/2023 , termasuk memeriksa korban dan beberapa saksi gurunya , nantinya akan kami gelar perkara , setelah itu baru kita tau perkara ini cukup bukti apa dak dan perkara ini bisa lanjud apa dak ," imbuhnya .
Sementara itu hasil investigasi ketua LSM AMPP terkait tindak pidana kekerasan terhadap siswa SDN Maron wetan 2 ini , kami siap pasang badan dan mengawal sampai tuntas , berdasarkan keterangan oknum guru agama berinisial ,D , dan waktu konfronter di unit PPA polres Probolinggo 16/5/2023 , dihadapan penyidik dan saksi beberapa guru korban ini gelisah sampai kursinya bengkok , gara gara di suruh mengakui bahwa korban di pukul oleh gurunya berinisial, D , oleh orang tuanya .
Lanjud ,H Lutfi Hamid , di kasus tindak pidana kekerasan pemukulan terhadap siswa SDN Maron wetan 2 ini sepertinya kurang cukup bukti kita tunggu saja hasil gelar perkaranya ,
Kami pastikan tidak ada toleransi kepada keluarga korban kalau nantinya kasus ini kurang cukup bukti dan tidak bisa lanjud ," pungkasnya .( Mul ).
Posting Komentar