Kepala desa krobungan di Tahan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan .

 

Bukti surat penahanannya kepala desa krobungan .

Probolinggo,rakyatnusantara.net .

Kepala desa krobungan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo berinisial ,S , ditahan di rumah tahanan di Polresta Banjarmasin selama 20 hari terhitung tgl 20/5/2023 sampai tgl 8/6/2023 , atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .


Kepala desa berinisial ,S, ditahan atas laporan kasus penipuan dengan NO : LP/B/73/11/2023/SPKT / Polresta Banjarmasin / Polda Kalimantan Selatan tgl 17 Pebruari 2023 , dan surat perintah penahanan NO: SP , Han /71/5/2023 / Reskrim , serta surat penetapan tersangka NO: S ,Tap /33/5/2023/ Reskrim tgl 19/5/2023 ,

Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa krobungan kecamatan krucil periode 2022 sampai  2027 , di kabupaten Probolinggo .


Kepala kepolisian Resort kota Banjarmasin Thomas Afrian, SH , Sik , MH , membenarkan adanya kepala desa krobungan berinisial ,S, ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan , hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup , 

Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan , tersangka dikhawatirkan melarikan diri , merusak atau menghilangkan barang bukti , maka perlu dibuatkan surat perintah penahanan ,

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ," pungkasnya .


Sementara itu camat krucil Febri di konfirmasi media ini melalui sambungan sellulernya , bahwa dirinya kaget dan  tidak mengetahui atau tidak mendengar kabar kalau kepala desa krobungan berinisial ,S, ada permasalahan dengan pihak kepolisian Resort kota Banjarmasin Kalimantan Selatan , 

Sepengetahuan saya kepala desa tersebut  hanya berurusan dengan polres Probolinggo terkait laporan porno grafi , yang  sampai saat ini masih dalam proses penyidikan ," ucapnya .( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama