Kota Malang - Sebanyak 164 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari R2 dan R4 hasil dari penindakan Patroli Blue Light diamankan Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari (6-8 April 2023) berturut-turut.
Pada bulan suci Ramadan Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang khususnya di area-area rawan yang marak terjadinya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam gelaran Konferensi Pers menerangkan, “Tim Gabungan dari Polresta Malang Kota dan instansi terkait saat melakukan Patroli Blue Light pada 6 – 8 April 2023 dini hari berhasil mengamankan sebanyak 164 unit kendaraan bermotor”. (11/4/2023).
Patroli Blue Light tersebut di gelar di beberapa lokasi yang kerap di jadikan sebagai lokasi balap liar dan pelanggaran lalulintas lainnya yakni di Jalan A. Yani (depan Ruko Panorama), Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.
Secara terperinci Kombes Pol. Buher, sapaan akrabnya, menyebutkan kategori kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 menggunakan knalpot brong.
“Penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di Wilayah Kota Malang oleh sekolompok orang maupun perorangan di bulan suci Ramadan, karena mereka berhenti menutupi jalan dan kemudian melakukan aksi balap liar, bahkan bagi pengguna Knalpot Brong juga menimbulkan ketidaknyamanan akibat polusi suara yang di timbulkan”jelas Kombes Pol Buher.
Dirinya juga menambahkan bahwa aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam maupun dari luar kota ini akan mendapat tindakan tegas karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di kota Malang.
Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan setelah lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kami mohon maaf kepada orang tua pemilik kendaraan R4 dan R2 yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silahkan datang untuk melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023.” tegasnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai serta para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali ,serta nantinya tidak di pungut biaya dalam proses pengembalian nya
Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4..
Posting Komentar