Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Bripka Muhammad Irdiansyah dan Briptu Andi P. Maransyah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Jumat (28/4) Sore.
Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 10 Februari tentang tindak pidana Penganiayaan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Florentinus J. P. Tegu, S.Tr.K membenarkan penyerahan ke JPU / TAP - II oleh anggotanya.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan berkas perkara oleh JPU dan dinyatakan telah lengkap (P-21), dan penyerahan dilakukan setelah tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pihaknya menyerahkan tersangka an. EH dan barang bukti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) an. Ibu Rosma Yunita Paiki, SH bertempat di ruang kejaksaan Negeri Jayapura.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, ucap Kanit Reskrim. (*)
Penulis : Saenal.
Posting Komentar