SIDOARJO - Wakil Bupati Sidoarjo, H Subandi memastikan pengurusan surat hibah dan surat waris untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini berjalan di kota delta cukup diselesaikan di tingkat desa.
"Di Kecamatan Buduran ini ada enam desa yang melaksanakan program PTSL. Tadi sudah saya perintahkan pada semua kepala desa agar pembuatan surat waris dan hibah cukup di desa saja tidak usah ke kecamatan," ungkapnya saat melakukan sidak pelaksanaan PTSL di Balai Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran, Senin (06/03/2023) pagi tadi.
Berkenaan dengan perolehan hak tanah dari transaksi jual beli, Subandi yang juga ketua DPC PKB Sidoarjo itu menandaskan agar dilakukan dihadapan notaris. Sebab menurutnya kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan akte jual beli.
"Saya minta Kepala Desa tidak usah membuat surat keterangan jual-beli tanah, biarkan notaris yang mengurusi. Kecuali surat hibah dan waris itu tanggungjawab kepala desa," ujarnya.
Berkenaan adanya kepala desa yang bekerja sama dengan notaris untuk menjalankan program PTSL ini, Subandi tidak mempermasalahkannya. Menurutnya yang penting obyek tanah yang diajukan itu tidak bermasalah atau bersengketa.
"Zaman saya dulu saat jadi Kepala Desa, yang namanya surat pernyataan jual beli Desa itu dipakai juga bisa, cuma sekarang kita sepakati lebih baik pakai notaris.
Namun apabila ada warga yang tidak mampu dan mau dibuatkan surat pernyataan jual beli oleh Kepala Desa, silahkan, tidak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2023 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo akan melaksanakan Program PTSL di 25 Desa, dengan jumlah bidang yang akan disertifikatkan sebanyak 25.517 bidang.
Diantaranya Desa Tropodo, Semampir, Sedati Gede, Watu golong, Buncitan, Sidomulyo, Tambak Cemandi, Terung Kulon, Bangah, Sidokerto, Gemurung, Banjarkemantren, Punokawan, Kemiri, Kedungturi, Waru, Prasung, Dukuh Tengah, Kureksari, Gilang, Sambi Buluh, Sidokepung, Dukuh Sari, Sumput dan Suko.(Nit)
Posting Komentar