Kabupaten Mojokerto ( Bhayangkaranews) – Samsudji Al Suwono, 60, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lansia asal Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, itu nekat mengedarkan sabu dengan iming-iming keuntungan Rp 100 ribu. Namun, bayaran tak didapat, dia justru lebih dulu ditangkap polisi.
Saat sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa kemarin (6/3), Samsudji mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Krian, Sidoarjo. Dia baru sekali bersentuhan dengan sabu yang justru membuatnya kini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Petaka itu bermula ketika dirinya dihubungi Atim Susanto, 42, pada 20 Oktober lalu. Kenalan asal Desa/Kecamatan Wringinanom, Gresik itu memintanya mencarikan sabu. ''Saya menemui teman yang jual sabu di warung Perempatan Wringinanom,'' kata Samsudji.
Di sana, dia mendapat satu kresek berisi tiga klip sabu dari seorang teman bernama Pardi dengan harga Rp 300 ribu. Sabu dijual ke Atim dengan harga Rp 400 ribu yang tak lama kemudian datang menghampirinya ke warung tersebut. Atim yang menerima sabu segera pergi ke SPBU di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto. ''Saya sudah janjian dengan pembeli di sana, rencananya dijual Rp 600 ribu,'' ujar Atim yang menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Saat menunggu pelanggannya itulah, Atim diringkus polisi. Kepada petugas, dia mengaku mendapat sabu sebesar 0,98 gram tersebut dari kebencian. Polisi lantas segera meringkus Samsudji yang masih berada di warung tersebut. Saat penangkapan itu, keduanya sama-sama ngaplo. Mereka belum mendapat bayaran sepeserpun karena sudah lebih dulu diringkus polisi. ''Belum ada penyerahan uang apa-apa, karena uangnya menunggu dari pelanggan Atim tadi,'' imbuh Samsudji.
Kini Samsudji dan Atim diadili dalam berkas perjanjian berbeda. Samudji didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Pekan depan, Samsudji akan menghadapi sidang tuntutan. ( Asep YB)
Posting Komentar