Moch Iqbal Ali Warsa Diduga Pernah Divonis Pidana Perkara Judi .

 

Bukti infomasi dari PN Kraksaan .

Probolinggo,rakyatnya antara.net .

Beredar informasi bahwa  Moch. Iqbal Ali Warsa bin H. Aliman yang sekarang menjabat kepala desa temenggungan  bersama 3 orang temannya diduga pernah terjerat tindak pidana Kejahatan Perjudian (domino).


Setelah ditelusuri ternyata informasi yang beredar tersebut diperoleh dari website Sistem Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri Kraksaan. Didalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kraksaan No.176/Pid.B/2015/PN.Krs tanggal 07 Juli 2015 disebutkan bahwa Terdakwa M. Iqbal Ali Warsa bin H. Aliman bersama 3 orang Terdakwa bernama Mika Hadi, Ropi'i, dan Khairul Anam dipidana penjara selama 2 bulan 10 hari.


Tanggapan tokoh masyarakat dan aktifis desa temenggungan RT 4 RW 5 dusun Krajan timur , sangat menyayangkan kepala desanya yang firal di media sosial yang arogansi terhadap jurnalis yang hendak meliput atau  konfirmasi  , dan banyak permasalahan serta laporan  terhadap dirinya  seperti di polres Situbondo dan polres kab Probolinggo yang baru ini dilaporkan oleh media dan warga Situbondo  , jadi kepala desa  temenggungan idak bisa mengkondusifkan desanya ,  sedangkan dirinya sendiri  banyak permasalahan , bahkan pernah terjerat  tindak pidana  perjudian ," pungkasnya .


Terhadap data informasi tersebut, jurnalis media ini mencoba mengklarifikasi kepada M. Iqbal Ali Warsa (saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Temenggungan Kec. Krejengan Kab. Probolinggo) melalui akun whatsapp-nya, namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan tidak merespon. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama