GRESIK - Dua pelaku berstatus residivis yang dibekuk Polres Gresik dari 11 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kurun waktu Januari - Februari 2023, Polres Gresik berhasil mengungkap 9 kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka.
Hal ini dikatakan dalam press release oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan, bertepat di Mapolres Gresik, Senin (6/3) sekitar pukul 08.30 Wib.
Menurut AKBP Adhitya, pihaknya memberikan atensi serius tindak pidana curanmor di Kota Pudak.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan,” kata AKBP Adhitya.
AKBP Adhitya menjelaskan, belasan tersangka itu beraksi di sejumlah TKP. Antara lain di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa.
“Untuk modus operandi, tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Dari ungkap kasus tersebut, pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik.
“Hari ini tiga sepeda motor kami kembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya.
Oleh karenanya, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati - hati dan waspada karena tindak kejahatan curanmor masih marak. “Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, parkir di tempat yang aman,” imbuhnya.
(Hari R.)
Posting Komentar