Bhayangkara News - Surabaya - Pada hari Jum'at (17/02/2023) Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat obatan terlarang tanpa ijin edar serta kefarmasian jenis pil koplo double L, di dalam rumah Jl. Benowo Surabaya.
Sementara itu pelaku penyalahgunaan tersebut yang berinisial FKE dan berusia 28 (dua puluh delapan) tahun, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan tidak bekerja alias pangangguran serta beralamatkan sesuai identitas KTP, Jalan. Benowo Surabaya.
Pada saat kejadian penangkapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di sekitar rumah pelaku FKE, sering dijadikan transaksi penjualan obat keras warna putih bertuliskan atau berlogo LL tanpa ijin edar serta kefarmasian.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Hendro Utaryo, gercep segera melakukan lidik lapangan dengan mengintai pelaku yang informasinya berada di rumahnya.
Dalam melakukan pengintaian, dan benar adanya, bahwa di rumah Jalan. Benowo Surabaya terdapat pelaku FKE, finally anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, ditemukan barang berupa ribuan butir pil koplo jenis double L yang berada di dalam rumahnya.
Dan saat di interogasi petugas, pelaku FKE mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari temannya inisial G (DPO), kemudian pelaku FKE beserta barang bukti di bawak ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang didapatkan petugas dari tangan pelaku antara lain,
3 (tiga) Botol Plastik warna Putih yang didalamnya berisi Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL masing masing sebanyak @1.000 (Seribu) Butir dengan jumlah keseluruhan 3.000 (Tiga ribu) Butir;
8 (delapan) Klip plastik kecil yang masing masing klip berisi @50 (lima puluh) Butir Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan 400 (Empat ratus) Butir
Dengan Jumlah total keseluruhan sebanyak 3.400 (Tiga ribu empat ratus) butir Obat keras warna jenis Tablet warna Putih berlogo LL.
1 (satu) Bendel klip plastic kecil kosong, dan 1 (satu) Unit Handpone OPPO warna Gold.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, mengungkapkan bahwa, "memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar pil koplo jenis double L tanpa ada ijin edar dan kefarmasian, kini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, "ungkapnya.
Diakhir pamungkas keterangan'nya Kasatresnarkoba menyampaikan, “kini pelaku pengedar pil koplo jenis double L yang sudah ditetapkan sebagi Tersangka ini kita kenakan pasal yang dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, "pungkas sang Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini kepada awak media.
(Jack'bhayangs)
Posting Komentar