Jembrana - Satuan Resnarkoba Polres Jembrana telah mengungkap kasus narkotika di 4 (empat) TKP yang berbeda. Hal ini diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Conferensi Pers dengan awak media, yang didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H., Sabtu (28/1/2023) pukul 10.15 Wita di Aula Polres Jembrana.
"Ada 4 TKP kasus narkotika yang diungkap Polres Jembrana diantaranya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wita di rumah tersangka NR (Lk, 45 Th, Islam, Nelayan, Banjar Munduk, Ds. Airkuning). Dimana kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Munduk, Ds. Air Kuning, Kec./Kab. Jembrana diinformasikan terjadi penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap NR. Sekira pukul 14.00 Wita ditemukan barang bukti bahwa NR adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian pelaku diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 (satu) buah kopyah/songkok warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta nomer kartu sim card, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek api gas, 11 (sebelas) buah pipet plastik, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver," kata Kapolres.
Lanjutnya, kemudian pada TKP yang kedua terjadi pada hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wita, di rumah tersangka S (Lk, 45 Th, Islam, Nelayan, Banjar Pesinggahan, Ds. Medewi). Dari hasil introgasi tersangka NR yang bersangkutan memperoleh paket sabu dari tersangka Syang beralamat di Banjar Pesinggahan Ds. Medewi. Dari pengakuan tersangka NR ini, yang bersangkutan mengakui berkomunikasi dengan menggunakan handphone untuk melakukan pertemuan disuatu tempat, dari hasil interogasi tersebut kemudian dikembangkan dengan mengajak tersangka NR ke rumah tersangka S. Setelah ketemu tersangka S mengakui memberikan 5 paket sabu sebanyak 5 gram kepada tersangka NR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan di rumah tersangka, dan ditemukan juga bukti bahwa tersangka adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dari hasil interogasi dan bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu-abu beserta sim card, 1 (satu) buah tutup bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (buah) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pembungkus paket narkotika jenis sabu.
"Kemudian pada TKP yang ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Tunjung, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial A (Lk, 46 Th, Islam, Banjar Munduk Desa Pengambenghan) setelah didapati cukup bukti-bukti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menyalahgunakan narkotika jenis sabu melalui penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka A. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto, bekas pembungkus rokok Asatu, potongan lakban warna abu-abu, 1 (satu) buah potongan pipet bening, 1 (satu) HP merk Realme warna hitam beserta kartu sim card, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru No pol. DK 3837 UAJ beserta kunci kontak," jelas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres, untuk TKP yang keempat terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 18.30 Wita, telah diamankan tersangka berinisial EE (Lk, 46 Th, Hindu, Karyawan Swasta, Banjar Anyar Ds. Batu agung). Kronologisnya juga sama dapat informasi dari masyarakat sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke TKP, dari hasil penyelidikan bahwa EE terbukti menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yaitu 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A1), 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto (kode A2), 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto (kode A3), 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto (kode A4), 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), uang tunai sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Gold beserta kartu sim card, dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka NR yaitu melanggar Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Untuk tersangka S dipersangkanan Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Terhadap tersangkan berinisial A dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).
Dan terhadap tersangka yang berinisial EE dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).
(Hms Jbr)
Posting Komentar