Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H berhasil bersama personelnya berhasil amankan ratusan minuman keras yang hendak dijual secara ilegal yang biasa ditawarkan dengan sandi "Ada-ada" diseputaran Jalan Baru Abepura, Minggu (22) dini hari.
Dimana dari ratusan miras yang diamankan, 4 orang terduga pelaku atau pemilik juga berhasil dibekuk, masing-masing berinisial WY, FH, R dan A.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, penindakan yang dilakukannya semalam adalah bukti bahwa pihak Kepolisian telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perdagangan miras secara ilegal yang marak terjadi diseputaran Jalan Baru Abepura.
Kapolsek menerangkan, berawal saat dirinya memimpin pelaksanaan razia miras tersebut, pihaknya berhasil mengamankan WY dan FH, dimana selang beberapa jam kemudian pihaknya kembali mencuriga dua pelaku lainnya yakni R dan A, namun saat hendak diamankan keduanya langsung kabur dengan menggunakan Motor Yamaha Jupiter MX-135 dengan menabrak sepeda motor yang dikandarai oleh Kapolsek bersama Kanit Intelkam.
"Saat R bersama A hendak kabur, kami ditabrak hingga terjatuh kemudian keduanya kabur meninggalkan TKP, kami pun langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Distrik Muara Tami tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp keduanya terjatuh dan berhasil kami amankan," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dari pelaksanaan razia semalam pihaknya berhasil menggerebek dua lokasi yang digunakan menyimpan miras yang akan dijual secara ilegal dengan total barang bukti sebanyak 461 botol / kaleng berbagai merk dan semuanya langsung diamankan ke Mapolsek Abepura bersama para pemiliknya.
"Dari lokasi penyimpanan pertama dari hasil diamankannya FH, kami amankan miras sebanyak 187 botol / kaleng diantaranya, 9 botol Vodka kecil, 3 botol Vodka Mansion House, 9 botol Anggur Merah, 13 botol Anggur Gold, 7 botol Anggur Javan, 5 botol Anggur Kawa-kawa, 3 botol Whiskey Mansion House, 12 botol Bir Bintang, 5 kaleng Bir Anker, 15 bitol Bir Bintang putih Jumbo, 25 botl Bir Guinnes Hitam, 6 botol Bir Bintang Heineken, 24 kaleng Bir Putih, 24 kaleng Bir Hitam dan 27 botol Singaraja," terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sementara dari hasil pengembangan terhadap R dan A pihaknya langsung ke lokasi penyimpanannya dan berhasil amankan 274 miras berbagai merk diantaranya, 18 botol Vodka, 7 botol Mansion House, 9 botol Vodka Iceland, 46 botol Bir Bintang, 36 kaleng Bir Bintang Jumbo, 18 botol Bir Hitam Guinnes, 24 kaleng Bir Bintang Heineken, 11 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Gold, 10 botol Anggur Javan, 20 botol Anggur Kawa-kawa, 20 botol Whiskey Robinson, 11 botol Jenever, 8 botol Whiskey Mansion, 4 botol Whiskey Drum, 2 botol Whiskey King Hourse, 21 botol Soju dan 2 botol Bronson.
"Kami akan intens lakukan razia diseputaran Abepura guna meniadakan penjualan miras secara ilegal, ini juga merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau kejahatan bahkan kecelakaan yang dipicu akibat minuman keras," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar