Polresta Jayapura Kota,- Unit reskrim Polsek Muara Tami kini menangani kasus Penganianayaan yang mengakibatkan korban bernama Jovi Seran (35) meninggal dunia. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinsial BJ (36) yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp tepatnya didekat Gereja Et Labora Distrik Muara Tami, Jumat (20/1) dini hari sekitar Pukul 01.00 WIT.
Korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu (21/1) sekitar Pukul 13.30 WIT saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 22/1 malam) membenarkan peristiwa tersebut.
Kapolsek mengatakan, kini pelaku BJ telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatan yang penganiayaan yang dilakukannya tersebut terhadap korban.
Menerangkan awal kejadian penganiayaan menurut keterangan awal pelaku BJ Kapolsek mengatakan, berawal saat keduanya yang sedang berkendara menggunakan mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp, posisi pelaku berada dibelakang mobil korban, dan saat hendak didahului korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi.
"Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku kemudian menghadangnya dan hentikan kendaraannya, saat turun dari mobil kemudian terjadi cek-cok atau ribut antara keduanya, korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mencabut pisau jenis Sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali dibagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh di TKP," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, saat iti di TKP hanya ada pelaku dan korban, melihat korban pingsan pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Ruma Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis.
"Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan Otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dengan dipimpin Dr. Jimmy Sembay, Sp. F bersama tim guna mengungkap penyebab kematian korban," pungkas Kapolsek.
Kapolsek pun menjelaskan hasil otopsi dari Tim Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan bahwa penyebab kematian korban ditemukan adanya trauma tumpul di puncak kepala kemudian mematahkan tulang tengkorak daerah puncak kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak dan menimbulkan pendarahan dibawah selaput keras dan selaput lunak otak sehingga terjadi penekanan batang otak yang selanjutnya dapat menimbulkan terhentinya dungsi pernapasan, ajntung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran.
"Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ jyga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku," imbuhnya.
Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersebut BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar