DENPASAR -RN Pada Kamis tanggal 8 Desember 2022 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengambil Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia serta melantik Notaris Pengganti Kabupaten Tabanan Dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.
Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Ni Wayan Samantha Isabella Keatinge yang sebelumnya berkewarganegaraan Australia dimana telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada Ni Wayan Samantha Isabella Keatinge harus menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Idonesia dengan baik, mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta menjadi seorang WNI melalui karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selamat kepada Samantha karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia”, ucap Anggiat Napitupulu.
Di saat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali juga melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti Kabupaten Tabanan Dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar. Kakanwil berpesan bahwa selama menjadi Notaris Pengganti apapun produk-produk akta yang dibuat agar didokumentasi dan diarsipkan dengan baik, karena akan menjadi tanggung jawab seumur hidup bukan hanya saat menjadi notaris pengganti saja. "Menjadi notaris bukan merupakan suatu peranan yang biasa saja, tidak hanya memastikan kepastian hukum tetapi juga untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu kami berharap agar senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan lebih profesionalisme", terang Anggiat
“Kepada Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang baru dilantik, agar bertindaklah sesuai aturan yang berlaku dan lakukanlah komunikasi dan koordinasi jika terdapat permasalahan yang memerlukan pemikiran bersama demi menghasilkan sebuah keputusan yang berkepastian dan berkeadilan. Mari kita bersama-sama bekerja karena dengan apapun yang menjadi targetnya dengan bekerja sama pasti akan dicapai dengan baik”, lanjutnya.
"Untuk seluruhnya saya ucapkan selamat menjadi WNI, Notaris Pengganti dan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Saya yakin bahwa jika kita memiliki kemauan kita pasti dapat melaksanakan tugas dengan baik", tutup Anggiat Napitupulu.
Iskandar
Posting Komentar