Polresta Jayapura Kota,- Intens meniadakan dan lakukan penegakkan hukum terhadap pelaku perjudian, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial LA (29) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/11) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan, tersangka LA diproses hukum karena merupakan pelaku penjual kupon judi jenis togel yang ditangkap oleh tim opsnalnya diseputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (22/10) lalu saat beraktifitas menjual kupon togelnya.
AKP Oscar pun menuturkan, tersangka LA diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1865 / X / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Resta Jpr Kota, tanggal 22 Oktober 2022 tentang perjudian. "Dan kini karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan maka tersangka LA kami serahkan ke pihak Jaksa," ujarnya.
Lanjut kata AKP Oscar menjelaskan, tersangka LA diserahkan bersama barang buktinya berupa uang tunai dan handphone serta kupon pembelian angka togel ke pihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka LA oleh penyidik disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar