Polsek Sukawati Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Perhiasan



Gianyar -  Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap kasus penggelapan perhiasan perak sesuai Laporan Polisi : LPB/32/XI/2022/spkt/ Polsek Sukawati/Polres Gianyar/Polda Bali, Tanggal 29 Nopember 2022.

 

Seijin Kapolres Gianyar Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, SIK, MM, mengatakan, "pada hari Selasa (29/11/2022) Unit Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim  AKP A.A. GEDE ALIT SUDARMA, S.H.,M.H. bersama Panit Opsnal 1 Reskrim IPDA GDE DENSA PRANA, S.H.,M.H. dan personel telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan perhiasan perak.


"Pelaku sebut saja DEDY WIRATHA, laki, 38 Tahun, Islam, Wiraswasta Asal Desa Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali. kejadian berawal dari korban atas nama SUGIONO, 41 Tahun, Laki, Swasta, asal  Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Minta menyerahkan 102 pcs kerajinan perhiasan gelang perak setangah jadi (860 gr) kepada pelaku untuk diisi/dipasang kerang koral, setelah perhiasan dibawa oleh pelaku, namun tidak kunjung selesai-selesai, hingga korban mengecek ke gudang tempat pelaku bekerja ternyata pada saat itu pelaku sudah tidak ada/kabur dengan membawa 102 pices perhiasan perak milik korban. Jelas Kapolsek


"Korban berusaha menghubungi namun nomor hp sudah tidak aktif sehingga korban tidak mengetahui dimana keberadaan pelaku, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000. (dua belas juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukawati.


Seijin Kapolsek Sukawati, Kanit Reskrim AKP AA. GEDE ALIT SUDARMA, S.H., M.H., mengatakan, "dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi didapat info pelaku bekerja proyek di wilayah Pejeng Gianyar dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan.


"Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjual perhiasan perak tersebut barang bukti yang ada pada pelaku berhasil di amankan, kini pelaku diamankan di Polsek Sukawati guna proses lebih lanjut.


Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutup Kanit Reskrim.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama